HOME

Sabtu, 21 Mei 2011

PERANAN UUD 1945,PANCASILA, DAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 DI BIDANG PENDIDIKAN

PERANAN UUD 1945,PANCASILA, DAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 DI BIDANG PENDIDIKAN



A.PERANAN UUD 1945 DALAM BIDANG PENDIDIKAN

a.Dalam pembukaan UUD 1945

Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 memiliki tujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dapat terwujud melalui kegemaran membaca.

b.Dalam Batang tubuh UUD 1945
*Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)


*Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

*bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;

*bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;



B.PERANAN PANCASILA DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Bidang pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Maka dari itu pendidikan yang dilaksanakan harus sesuai diperhatikan. Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Menurut Notonegoro (1973), perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila tentang ajaran, teori, filsafat, praktek, pendidikan nasiona, yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan begitu diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud dengan mudah. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut (T. Jacob, 1996: 195):
1) Hormat terhadap hayat, karena semua makhlu hidup yang ad di alam semesta ini adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila satu).
2) Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan penerangan yang cukup dan benar tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan dan teknologi adalah demi kemanusiaan (sila II,IV).
3) Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi harus lebih penting dari pada mengejar pemecahan persoalan ilmiah namun mengorbankan kemanusiaan (sila II, V).
4) Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya (sila III). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
5) Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).
6) Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya (sila II, III, V).
7) Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi mendatang (sila I, II, V).



C.PERANAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 DI BIDANG PENDIDIKAN

*Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar